Rp200 Triliun Dicairkan ke Himbara, KPK Beri Peringatan Dini

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 19 September 2025 | 11:05 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi terkait pencairan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kasus dugaan korupsi di Bank Jepara Artha harus menjadi alarm bagi semua pihak.

“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (19/9/2025).

Meski menyoroti risiko penyimpangan, Asep menilai bahwa penyaluran dana tersebut juga memiliki dampak positif, terutama dalam mendorong pergerakan sektor mikro dan memperluas penyaluran kredit oleh bank-bank Himbara.

“Langkah itu bisa mendorong sektor mikro dan membantu bank Himbara menyalurkan lebih banyak kredit kepada masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, KPK menyatakan akan melakukan pemantauan ketat terhadap distribusi dan penggunaan dana tersebut.

“Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan mengawasi,” jelas Asep.

“Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Dana Cair ke BRI, BNI, dan Mandiri

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penarikan dana mengendap sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia.

Dana tersebut berasal dari total simpanan pemerintah senilai Rp425 triliun yang rencananya akan disalurkan ke sektor perbankan sebagai bagian dari stimulus ekonomi.

Dari total itu, lima bank Himbara termasuk BRI, BNI, dan Bank Mandiri akan menerima alokasi masing-masing sekitar Rp55 triliun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: