Dua Lokasi Parkir Disegel, Dharma Jaya Putus Kerja Sama dengan Operator

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 19 September 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi lokasi parkir (Foto/Pixabay)
Ilustrasi lokasi parkir (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Perumda Dharma Jaya langsung memutus kerja sama dengan operator parkir PT Saranawisesa Properindo setelah dua lokasi parkir milik mereka disegel Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena tidak berizin.

Dua lokasi yang disegel adalah lahan parkir di kantor Dharma Jaya, Kelurahan Jati, Pulo Gadung, dan Rumah Potong Hewan Dharma Jaya, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Direktur Utama Dharma Jaya Raditya Endra Budiman mengatakan, keputusan pemutusan kontrak diambil segera setelah penyegelan dilakukan.

“Artinya sudah langsung kita cut aja. Kita langsung cut. Kita coba sesuaikan dengan aturan,” kata Raditya saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).

Raditya berujar, pihaknya akan mencari operator baru untuk mengelola lahan parkir. 

“Yang pasti kalau misalnya nanti ada operator baru, semua izinnya harus lengkap lah,” ujar Raditya.

Ia pun mengaku belum mengetahui secara detail alasan penyegelan. Sebab, selama ini urusan izin sepenuhnya dipercayakan kepada pihak operator. 

“Saya kan udah yakin aja kalau masalah izin. Yang mereka menyampaikan sudah lengkap semua. Kalau ternyata bohong, kita juga nggak tahu,” jelas Raditya 

Lebih lanjut, Raditya mengungkapkan bahwa Dharma Jaya juga mempertimbangkan opsi untuk mengelola sendiri lahan parkir sendiri.

“Apakah mau kita kelola sendiri atau cari penggantinya, kita belum tahu. Semuanya memang perlu proses,” ucap Raditya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyegel dua lokasi parkir milik Perumda Dharma Jaya karena beroperasi tanpa izin. 

Kedua lokasi tersebut berada di Rumah Potongan Hewan Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, dan Dharma Jaya Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Adji Kusambarto mengatakan, kewajiban perizinan berlaku bagi semua pihak, baik swasta maupun instansi pemerintah.

"Baik itu swasta ataupun kantor pemerintah harus membuat izin kalau mau lakukan perjalanan parkir," kata Adji kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: