Donald Trump Teken Aturan Baru, Biaya Visa H-1B Naik Jadi Rp 1,6 Miliar

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 21 September 2025 | 21:00 WIB
Presiden AS Donald Trump (Foto/Team Trump)
Presiden AS Donald Trump (Foto/Team Trump)

BeritaNasional.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani aturan baru yang akan mengubah sistem visa kerja H-1B.

Langkah ini mewajibkan perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing membayar biaya visa sebesar USD 100 ribu (sekitar Rp 1,6 miliar) per tahun.

"Kita butuh pekerja. Kita butuh pekerja hebat. Dan ini hampir bisa dipastikan itulah yang akan terjadi," kata Trump di Ruang Oval saat menandatangani dokumen tersebut.

Pencegahan Penyalahgunaan Visa H-1B

Menurut Gedung Putih, aturan baru ini bertujuan untuk mengatasi apa yang disebut sebagai penyalahgunaan sistem visa yang telah meluas.

Pemerintah AS menganggap banyak perusahaan menggunakan visa ini untuk mengganti pekerja teknologi Amerika dengan tenaga kerja asing berbiaya rendah.

"Penggantian pekerja Amerika dalam skala besar melalui penyalahgunaan program secara sistematis telah merusak keamanan ekonomi dan nasional kita," demikian bunyi proklamasi yang dirilis Gedung Putih.

Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, menegaskan bahwa kenaikan biaya ini dirancang untuk mencegah perusahaan terlalu bergantung pada tenaga kerja asing dan mendorong mereka untuk mempekerjakan pekerja lokal.

"Berhentilah mendatangkan orang untuk mengambil pekerjaan kita, itu kebijakan kita di sini," tegas Lutnick.

Dampak Luas pada Industri Teknologi

Visa H-1B adalah visa non-imigran yang diberikan kepada pekerja asing dengan keahlian khusus. Program ini sebenarnya dirancang untuk membantu perusahaan di AS mengisi posisi yang membutuhkan keterampilan tertentu yang sulit ditemukan di dalam negeri.

Namun, dengan kebijakan baru ini, sektor-sektor yang sangat bergantung pada pemegang visa H-1B diperkirakan akan terkena dampak besar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: