Revisi UU BUMN Tutup Celah Konflik Kepentingan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 27 September 2025 | 10:00 WIB
Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto. (BeritaNasional/dok Golkar)
Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto. (BeritaNasional/dok Golkar)

BeritaNasional.com -  Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dinilai menutup celah konflik kepentingan dengan melarang rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025)

Firnando menekankan larangan tersebut merupakan langkah mendasar untuk menjaga independensi manajemen BUMN, menghindari bias kebijakan, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance.

"Substansi perubahan ini sejalan dengan misi pemerintah membangun BUMN yang modern, transparan, dan berdaya saing global," ungkapnya.

Menurutnya perubahan UU BUMN bukan hanya soal teknis kelembagaan tapi menyangkut akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan publik.

Dengan demikian negara tetap memegang kendali penuh agar BUMN dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tak hanya menutup celah konflik kepentingan, dia menuturkan revisi UU juga secara tegas mengubah kedudukan komisaris maupun direksi BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Dengan status tersebut, mereka wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik dan standar etika yang sama sebagaimana pejabat negara lainnya.

Disebutkan BUMN mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga setiap organ di dalamnya tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai pelaku korporasi.

"Mereka adalah bagian dari penyelenggara negara yang bertanggung jawab langsung kepada publik,” ucapnya..

Ia menambahkan perubahan UU BUMN pun menegaskan komisaris dan direksi dapat diperiksa secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melalui audit reguler maupun pemeriksaan tujuan khusus.

Mekanisme tersebut penting untuk memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan BUMN serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas perusahaan milik negara.

"Revisi UU BUMN membawa terobosan penting dalam tata kelola perusahaan negara, meneguhkan hal-hal yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat sekaligus koreksi konstitusional," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah resmi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: