Jamin Hak Tersangka Aksi Demontrasi, Yusril Minta Polisi Percepat Proses Hukum

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta polisi memercepat proses hukum tersangka dalam aksi demo yang berakhir rusuh pada akhir Agustus 2025.
Pesan itu disampaikan Yusril dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri mengenai pembahasan tindak lanjut penangkapan massa usai aksi demonstrasi di Kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta, Jumat (26/9/2025).
"Pesan saya kepada Bareskrim, supaya proses ini kita lakukan lebih cepat. Lebih cepat akan lebih baik, walaupun tidak mengurangi kehati-hatian kita, kecermatan kita, dalam melakukan penyidikan, apalagi sampai pelimpahan perkara ke kejaksaan nantinya," katanya.
Hingga saat ini 997 tersangka yang ditahan terkait peristiwa kerusuhan saat demonstrasi itu.
Jumlah tersebut terdiri atas 971 orang tersangka tindak pidana umum dan 26 orang tersangka tindak pidana penghasutan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Yusril dari jumlah tersebut tidak banyak yang hasil penyidikannya dinyatakan lengkap (P21).
"Sangat sedikit, ya, baru ada enam kasus yang di-P21 yang dilimpahkan ke kejaksaan dan ada sekitar 15 itu masih bolak-balik dari kejaksaan ke polisi," tuturnya.
Dia menyebut proses hukum terhadap para tersangka penting untuk dipercepat agar mereka tidak ditahan berlarut-larut.
Meski masih dibenarkan oleh undang-undang, penahanan dalam waktu yang lama akan membuat perasaan tidak nyaman bagi tersangka maupun keluarganya.
"Yang penting harus kita percepat dan polisi menyanggupi untuk mempercepat ini, walaupun memang tidak mudah melakukan ini," ujarnya.
Ia mengatakan terus melakukan koordinasi agar proses penyidikan dan penanganan perkara dilakukan secara sistematis, cepat, dan tepat.
"Dan kami ingin juga memastikan bahwa semua proses itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak asasi manusia terhadap para tersangka," tukasnya. (Antara)
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu