DPR Akan Bahas UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Ikut Terlibat

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membuat UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No.168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja. Hal itu merupakan kesimpulan dalam audiensi Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh bersama pimpinan DPR dan pemerintah.
"DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
DPR akan melibatkan serikat pekerja dalam tim perumus RUU Ketenagakerjaan baru bersama pemerintah.
"Yang kedua, akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada, DPR dan pihak pemerintah," ujar Dasco.
Terakhir, DPR memastikan partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Partisipasi publik yang luas diharapkan bisa membuat RUU Ketenagakerjaan yang baru lebih sempurna.
"Karena itu kita minta bantuan kepada kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi yang ada di Indonesia itu kemudian membantu perumusan dan kita akan meminta partisipasi publik sebanyak-banyaknya termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia," kata Dasco.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu