DPR Kaji Putusan MK Tentang UU Tapera

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Tabungan Perumahan Rakyat yang membatalkan kewajiban pekerja menjadi peserta tambungan perumahan rakyat (Tapera). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR telah meminta Badan Keahlian membuat kajiannya.
"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Badan keahlian sambungnya juga akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR dan komisi terkait untuk membahas putusan MK. Hal ini untuk mengambil sikap terhadap putusan MK tersebut.
"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil perkara nomor 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo saat sidang pada Senin (29/9/2025).
Salah satu poin pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra menyatakan norma wajib dalam UU Tapera yang disertakan dengan sanksi berpotensi menambahkan beban kelas pekerja. Padahal pekerja sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial yang ada.
"Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda," tutur Saldi.
Saldi menekankan bahwa kondisi itu justru tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan.
"Bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," ungkapnya.
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu