Waktu Pembayaran Kompensasi BUMN Berubah, Ini Janji Menkeu Purbaya

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memangkas waktu pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan dari yang biasanya per tiga bulan menjadi hanya satu bulan.
“Kami akan reviu proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga,” ujarnya.
Purbaya yang ditemui dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta juga menerangkan, proses pencairan yang lama akan mengganggu penugasan Public Service Obligations (PSO) perusahaan BUMN terkait.
Melalui proses pencairan subsidi dan kompensasi yang lebih cepat, dia berharap arus kas perusahaan tidak terganggu.
“Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari perusahaan Pertamina, PLN dan lain-lain. Tapi nanti saya lihat, kalau (BUMN) enggak untung juga, awas,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan arahan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman untuk menyusun strategi percepatan pembayaran subsidi dan kompensasi tersebut.
Dirjen anggaran bertugas memproses pencairan anggaran subsidi dan kompensasi sesuai hasil tinjauan dan audit.
“Sebulan selesai. Nanti kalau enggak (terealisasi), dia (Dirjen Anggaran) saya pindahin,” cetusnya.
Sebagai catatan, pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiapkan untuk subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2025 mencapai Rp496,8 triliun, meski Kemenkeu mematok proyeksi realisasi tahun ini di angka yang lebih rendah yakni Rp479 triliun.
Per 31 Agustus 2025, realisasi penyaluran subsidi dan kompensasi tercatat sebesar Rp218 triliun atau 43,7 persen dari pagu.
Purbaya menyebut masih ada tunggakan pembayaran kompensasi tahun anggaran berjalan 2025 senilai Rp55 triliun. Tunggakan ini, kata dia, bakal dibayar secara penuh pada Oktober 2025.
Sedangkan subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2024 Kemenkeu telah melunasi seluruh pembayaran kepada BUMN penugasan dengan pembayaran terakhir dilakukan pada Juni 2025.
Namun, mengingat adanya perbedaan data antara Kemenkeu dan perusahaan BUMN terkait, Purbaya akan kembali mereviu data pembayaran di sisi Kemenkeu.
Bersamaan dengan itu, dia berharap perusahaan BUMN yang merasa masih terdapat tunggakan yang belum dilunasi oleh Kemenkeu untuk segera menemui dan melaporkan langsung kepadanya. (Antara)
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu