Demi Keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 36 Lintasan Liar

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 03 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor menyeberangi jalur lintasan kereta api di Menteng, Jakarta. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Sejumlah pengendara sepeda motor menyeberangi jalur lintasan kereta api di Menteng, Jakarta. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta bertindak tegas demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 36 lintasan liar yang tersebar di berbagai lintas layanan.

Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.

"Penutupan lintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko yang dikutip dari Antaranews pada Jumat (3/10/2025).

Menurut Ixfan, keberadaan lintasan liar sangat berbahaya karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang sesuai standar resmi.

Penutupan Terbaru di Sukabumi

Aksi penutupan terbaru dilakukan pada Kamis (2/10) di dua titik lintasan liar pada petak jalan Cicurug-Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Titik-titik tersebut berada di KM 28+6/7 dan KM 28+7/8.

Selain penutupan fisik, KAI Daop 1 Jakarta juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api. KAI mengimbau masyarakat untuk hanya melintas melalui lintasan resmi yang dijaga atau dilengkapi dengan pintu lintasan.

Ancaman Pidana bagi Pelanggar

Tindakan tegas KAI ini dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Secara khusus, Ixfan merujuk pada Pasal 178 yang melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan.

Pelanggar aturan tersebut dapat dijerat hukuman pidana. Berdasarkan Pasal 192 UU Perkeretaapian, setiap orang yang melanggar larangan di Pasal 178 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” tutup Ixfan, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan jalur kereta api.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: