Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN 11Persen

Oleh: Kiswondari
Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Menkeu Purbaya pertimbangkan penurunan tarif PPN 11 persen. (Foto/Freepik)
Menkeu Purbaya pertimbangkan penurunan tarif PPN 11 persen. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu 'clear'. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, yang dikutip Rabu (14/10/2025). 

Namun, Purbaya menekankan bahwa keputusan penurunan tarif PPN masih akan dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dan ketersediaan ruang fiskal.

“Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambahnya.

Diketahui, tarif PPN di Indonesia mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai UU tersebut, tarif PPN semestinya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sejumlah barang atau jasa mewah yang dimaksud mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium dan "town house" dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Selain itu, balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara juga masuk kategori yang dikenakan PPN 12 persen.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: