Bekerja Tanpa Izin, 43 WNA Pekerja Kelab Malam di Jakarta Utara Terancam Dideportasi

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Bekerja tanpa izin, 43 WNA pekerja kelab malam terancam dideportasi. (Foto/Istimewa)
Bekerja tanpa izin, 43 WNA pekerja kelab malam terancam dideportasi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjaring sebanyak 43 warga negara asing (WNA) yang bekerja di kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara tanpa izin yang sah. Sehingga mereka semua terancam dideportasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman menjelaskan bahwa 43 WNA tersebut terjaring dalam operasi keimigrasian pada Selasa (14/10) atas dugaan menyalahgunakan izin tinggal.

"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah," ucap Yuldi dalam keterangan pers yang diterima Jumat (17/10/2025).

Yuldi melanjutkan, operasi dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada Jumat (10/10) terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di lokasi tersebut. Tim yang berjumlah 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian kemudian melakukan penyisiran.

Dari seluruh WNA yang diperiksa, dia mengungkapkan, sebanyak 20 orang perempuan didapati bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 orang asal China, dua orang asal Vietnam, dan satu orang asal Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.

Sementara itu, sambung dia, 17 orang laki-laki warga negara China ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan mengantongi jenis izin tinggal kunjungan.

Selain itu, petugas turut mengamankan empat orang WNA yang berperan sebagai supervisor dan dua orang WNA lainnya sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing. Mereka juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia.

Para WNA itu diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas hal ini, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.

Yuldi menuturkan, bagi WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia," katanya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: