Kejagung Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi Chromebook, Nilainya Capai Rp10 M

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak seiring perkembangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi terhadap proyek laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Bahkan, nilainya yang kini diterima Korps Adhyaksa telah mencapai Rp 10 miliar. Namun, jumlah uang yang dikembalikan itu buka berasal dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini berstatus tersangka.
“Di luar (Nadiem Makarim),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang dikutip pada Sabtu (18/10/2025).
Meski tidak memerinci identitasnya secara gamblang, Anang mengatakan pengembalian itu dilakukan sukarela terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
“Ini dari beberapa pihak yang kooperatif, salah satu tersangka, terus dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya.
Selain itu, Anang menyampaikan pengembalian uang yang dilakukan dari pihak vendor terkait dengan proyek tersebut. Namun, kembali tidak diperinci siapa saja pihak swasta yang telah mengembalikan.
“Yang jelas, penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” paparnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka sebelumnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Mereka dijerat karena dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Kasus ini berkaitan dengan bantuan laptop Chromebook yang mengeluarkan anggaran Rp 9,3 triliun. Kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 1,98 triliun.
Sementara itu, Nadiem telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hasilnya ditolak. Jadi, penetapan status tersangka Nadiem sah dan tidak digugurkan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu