KPK Kawal Ketat Pemulihan Aset Lahan Sumber Waras
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau langsung pemulihan lahan eks RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi di Jakarta Barat.
Sebagai informasi, lahan senilai Rp1,4 triliun itu rencananya dimanfaatkan Pemprov DKI sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe A bertaraf internasional.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi-Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti menilai percepatan pengamanan dan pemanfaatan aset publik penting agar tidak terbengkalai.
“Upaya Korsup KPK merupakan strategi mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi kesejahteraan masyarakat,” ujar Linda dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/10/2025).
“Dengan demikian, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat,” imbuhnya.
Linda mengatakan saat ini akses pembukaan jalan yang belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit bertaraf internasional menjadi salah satu kendala.
“Untuk memastikan pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan,” jelas Linda.
Di sisi lain, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Puji Wahyudi Ode mengapresiasi pendampingan KPK yang memperkuat tata kelola aset daerah.
“Keterlibatan KPK dalam proses ini bukan hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas,” ujar Puji.
“Inspektorat DKI Jakarta juga dapat memperkuat fungsi pengawasan internal agar seluruh tahapan pembangunan selaras dengan rencana pembangunan daerah,” imbuhnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu






