Anggota DPR Nonaktif Adies Dinyatakan Tidak Langgar Etik, Ini Kata MKD

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 November 2025 | 14:21 WIB
Anggota DPR nonaktif hadir mendengarkan putusan sidang etik MKD di Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Anggota DPR nonaktif hadir mendengarkan putusan sidang etik MKD di Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Adies Kadir tidak melanggar kode etik anggota dewan. MKD menilai Adies tidak memiliki niat melecehkan atau menghina siapa pun.

Pernyataan Adies terkait gaji dan tunjangan DPR saat wawancara dengan media tidak tepat, namun sudah diralat.

"Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu 1, Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin membacakan putusan saat sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/11/2025).

MKD menilai klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah tepat.

Namun, MKD memperingatkan agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.

"Namun demikian teradu satu Adies Kadir, harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media," ujar Imron.

Maka itu, Adies diminta menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat saat melakukan wawancara media terkait hal cenderung teknis.

"Apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop yang cenderung teknis dan agar teradu satu Adies Kadir menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat," ujar Adies.


 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: