KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Kumpulkan Pejabat SKPD dan Sebut Dirinya ‘Matahari’
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Riau Abdul Wahid mengumpulkan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal masa jabatannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kelompok pejabat yang dikumpulkan Abdul Wahid berasal dari Dinas PUPR, khususnya kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang jalan dan jembatan.
Menurutnya, Abdul Wahid telah memberi arahan kepada para kepala dinas agar loyal hanya kepada dirinya. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai satu-satunya 'matahari' yang harus diikuti.
"Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025).
"Kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi," imbuhnya.
Asep menjelaskan, ancaman yang dimaksud Wahid berupa mutasi jabatan atau pergantian posisi bagi pejabat yang tak menuruti perintahnya.
Beberapa waktu setelah pengarahan tersebut, mulai muncul permintaan uang yang disampaikan melalui kepala dinas.
"Jadi sejak awal memang sudah disampaikan seperti itu, nah kemudian di bulan-bulan berikutnya adalah permintaan-permintaan yang penyampaiannya melalui kepala dinasnya," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Abdul Wahid disebut akan mencopot jabatan atau memutasi perangkat UPT yang tidak menuruti perintahnya dalam mengumpulkan uang.
Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu






