LPSK Terima 19 Permohonan Terkait Demontrasi Agustus dari Berbagai Wilayah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 November 2025 | 21:07 WIB
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (Beritanasional/Bachtiar)
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan sampai saat ini telah menerima total 19 permohonan perlindungan terkait tragedi demonstrasi berujung kerusuhan akhir Agustus lalu.

Disampaikan Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, permohonan itu berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta (6), Sumatra Utara (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (5), Sulawesi Selatan (1), Kota Kediri (4), Makassar (1).

"Sampai hari ini sudah ada 19 permohonan sampai hari ini ya. Mungkin ada rasa trauma di situ,” kata Wawan kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Wawan mengatakan nantinya LPSK akan menelaah seluruh permohonan, jika nanti dikabulkan akan diberikan beberapa bentuk perlindungan mulai dari perlindungan fisik korban hingga keluarganya.

“Bisa kita berikan rehabilitasi itu, psikologisnya bisa juga. Tergantung aja dari permohonan pelindungan," imbuhnya

Tindak lanjut ini merupakan komitmen dari LPSK yang telah tergabung dalam tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang dibentuk enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) pada 12 September 2025.

Selain LPSK, tim LNHAM tersebut meliputi Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas untuk nantinya saling bekerjasama guna perbaikan HAM.

“Karena ada hal-hal yang kemudian diluar karena kewenangan LPSK di dalamnya. Terkait dengan permohonan yang sudah masuk LPSK,” ujarnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: