KPK Tegaskan Tak Ada Hambatan Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Whoosh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut akan bertanggung jawab penuh atas proyek tersebut.
“Penyelidikan tidak ada larangan, kan. Tidak ada satu larangan pun untuk melakukan penyelidikan,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025).
“Alangkah bagusnya memang kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Tanak menjelaskan, penyelidikan merupakan tahap awal untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam suatu perkara.
Menurutnya, proses tersebut akan dihentikan jika lembaga antirasuah tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau tidak ada (tindak pidana korupsi) ya selesai,” ujarnya.
Namun, jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden. Tanak meyakini Prabowo akan menghormati dan mendukung langkah hukum tersebut.
“Ketika ada, tentunya Presiden juga akan menerima. Karena beliau sudah mengamanatkan dalam Astacita ketujuhnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta agar polemik soal kereta cepat Whoosh tidak diperbesar. Ia menegaskan akan memikul tanggung jawab penuh atas proyek strategis tersebut.
“Kemudian tak usah khawatir, apa itu ribut-ribut Whoosh. Saya sudah pelajari masalahnya. Tidak ada masalah, saya tanggung jawab nanti Whoosh itu semuanya,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menilai proyek pelayanan publik tidak seharusnya diukur dengan hitung-hitungan untung dan rugi, karena prinsip serupa berlaku di seluruh dunia.
“Kita hitung, nggak ada masalah itu. PT KAI nggak usah khawatir. Semuanya nggak usah khawatir, kita layani rakyat kita,” ujarnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu







