Pemangkasan Besaran Dana Reses Akibat Putusan MKD Bakal Ditentukan dalam Rapat Pimpinan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 06 November 2025 | 14:41 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, besaran pemangkasan dana reses akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

Indra mengaku tidak bisa menyebut berapa besaran dana reses yang dipangkas setelah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memerintahkan pengurangan jumlah titik reses menjadi 22.

Pimpinan DPR segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas keputusan MKD tersebut. Pimpinan DPR akan menindaklanjuti putusan MKD.

"Ya saya sih nanti keputusan MKD itu kan sudah disampaikan juga pada pimpinan Dewan, nanti akan ada rapim, waktunya belum ditentukan, setelah rapim itu kami akan menindaklanjuti putusan tersebut gitu," ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

"Jadi kami juga nggak boleh bicara angka dulu ya sampai di rapim itu nanti diputuskan detailnya," sambungnya.

Indra mengungkap, awalnya jumlah titik reses sebanyak 26-27. Putusan MKD akan menjadi acuan untuk melakukan evaluasi terkait reses.

Namun, ia mengaku belum membaca putusan MKD apakah juga ditetapkan besaran dana reses per titiknya.

"Jadi memang itu menjadi bahan evaluasi. Tapi nanti keputusan MKD terakhir itu akan menjadi acuan kami untuk menindak lanjuti tersebut setelah nanti diputuskan secara resmi di rapim. Ini kan yang akan dibawa dulu ke rapat pimpinan DPR," jelas Indra.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Keputusan itu diambil dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," ungkap Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: