Kapolri Pimpin Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 06 November 2025 | 15:59 WIB
Kapolri ungkap 87 kontainer diduga langgar ekspor minyak sawit. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapolri ungkap 87 kontainer diduga langgar ekspor minyak sawit. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memimpin pengungkapan hasil penyidikan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus pelanggaran ekspor.

Dalam pengungkapan ini, total 87 kontainer berhasil disita karena diduga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

“Alhamdulillah, dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” kata Sigit saat konferensi pers di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Menurut Sigit, modus curang yang dilakukan oleh PT MMS terendus dari hasil analisis awal yang mengidentifikasi adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Terdapat kenaikan volume ekspor hingga 278 persen, dari semula 25 kontainer menjadi 87 kontainer, seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama.

“Hal ini tentu menjadi hal yang anomali dan kemudian dilakukan pendalaman oleh tim,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kandungan barang di dalam kontainer tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapat fasilitas bebas pajak. Sebagian besar isi kontainer berupa komoditas campuran dari berbagai produk turunan kelapa sawit.

“Nah, kita ingin mendalami lebih lanjut, karena dari modus yang terjadi, ada upaya untuk menyiasati dan menghindari pajak. Ini sering kali terjadi,” ujar Sigit.

Produk ekspor yang dilaporkan berisi fatty matter, ternyata bukan fatty matter yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024, sehingga seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada kasus ini, komoditas yang diekspor adalah jenis heavy matter, yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan termasuk kategori larangan atau pembatasan ekspor,” jelas Sigit.

“Dan ternyata, celah ini yang kemudian dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang dan menghindari pajak, yang tentu saja mengakibatkan kerugian negara,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Sigit menjelaskan bahwa Satgas OPN masih mendalami kemungkinan adanya upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.

“Tentunya hal ini akan kita tindaklanjuti. Sampai saat ini, dari satu komoditas heavy matter saja, nilai transaksinya mencapai sekitar Rp2,8 triliun, kalau tidak salah, dan ini akan terus kita kembangkan,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: