KPK Periksa PT IIM Selaku Tersangka Investasi Fiktif PT Taspen

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 10 November 2025 | 14:46 WIB
KPK periksa PT IIM selaku tersangka investasi fiktif PT Taspen. (Beritanasional/Panji)
KPK periksa PT IIM selaku tersangka investasi fiktif PT Taspen. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap korporasi PT Insight Investment Management (PT IIM), selaku tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (10/11/2025) hari ini. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama PT IIM, Perusahaan Swasta," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta. 

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte mengatakan, dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen, PT IIM diduga turut diperkaya sebesar Rp 44.207.902.471.

“Kita pandang dia terlibat. Kenapa? Karena Rp 44 miliar itu merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” kata Greafik, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/10/2025) lalu.

“Oleh karenanya, kita dari sisi penuntut umum berkeyakinan bahwa PT IIM tentu dari sisi subyek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung dia.

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025) lalu, Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.

Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan inkracht, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: