KPK Periksa 2 Bos Korporasi terkait Korupsi K3 Kemnaker

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 10 November 2025 | 14:31 WIB
KPK periksa 2 bos korporasi terkait korupsi K3 Kemnaker. (Foto/Scribd)
KPK periksa 2 bos korporasi terkait korupsi K3 Kemnaker. (Foto/Scribd)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua bos korporasi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (10/11/2025) hari ini. 

"Hari ini Senin (10/11/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan serifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta. 

Budi menjelaskan, dua bos korporasi itu yakni RS sebagai Direktur PT Barito Sarana Karya, dan SFA selaku General Manager PT Waterland Indonesia, yang akan diperiksa di Gedung Merah Putih. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RS, Direktur PT Barito Sarana Karya, dan SFA, General Manager PT Waterland Indonesia," terangnya. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, yakni mantan Wamenaker Imannuel Ebenezer Gerungan atau Noel dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 yang dijuluki 'Sultan Kemnaker', Irvian Bobby Mahendro Putro. Kemudian pejabat Kemnaker dan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Modusnya, diduga pihak Kemnaker memperlambat, mempersulit, serta tidak memproses permohonan sertifikat K3, bahkan ketika persyaratan lengkap. Pemberian uang menjadi pelicin atau syarat untuk mempercepat layanan.

KPK juga mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang seharusnya sebesar Rp275 ribu, pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya Rp6 juta. Kelebihan biaya tersebut merupakan bagian dari pemerasan untuk memuluskan pengajuan sertifikasi K3. Dari praktik ini, KPK mengungkap terdapat Rp81 miliar hasil pemerasan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: