KPI Gelar Sekolah P3SPS Angkatan LIV: Wujudkan Siaran yang Melindungi Publik

Oleh: Kadirah
Rabu, 12 November 2025 | 13:32 WIB
KPI Gelar Sekolah P3SPS Angkatan LIV: Wujudkan Siaran yang Melindungi Publik. (Foto/KPI)
KPI Gelar Sekolah P3SPS Angkatan LIV: Wujudkan Siaran yang Melindungi Publik. (Foto/KPI)

BeritaNasional.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan LIV bertajuk “Mewujudkan Siaran yang Melindungi Publik” di Ruang Rupatama, KPI Pusat, Selasa (12/11/2025). Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran bagi praktisi penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk memahami lebih dalam P3SPS.

Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam sambutannya menegaskan bahwa sekolah ini merupakan bagian dari komitmen KPI dalam meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.

“Belakangan ini kami menghadirkan mahasiswa dan masyarakat (sebagai peserta Sekolah P3SPS), karena dari pengaduan yang masuk, banyak yang belum mengetahui tugas dan kewenangan KPI,” ujarnya seraya menyampaikan bahwa masyarakat juga menyampaikan aduan mengenai media sosial dan platform streaming ke KPI.

Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menguatkan pernyataan tersebut bahwa LP dan masyarakat umum perlu memahami bahwa materi P3SPS menjadi rujukan bagi KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tayangan yang disiarkan melalui frekuensi publik.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, melalui keynote speechnya menyampaikan pentingnya memperkuat fungsi sosial penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, yang revisinya masih dalam tahap pembahasan yang ditargetkan rampung pada 2026.

“DPR RI bersama Pemerintah saat ini sedang dalam proses pembahasan Revisi UU Penyiaran. Salah satu semangat utamanya adalah menutup kesenjangan regulasi agar konten pada platform OTT maupun UGC tunduk pada pedoman yang sejalan dengan roh P3SPS—proporsional, terukur, dan tidak mematikan inovasi. Prinsipnya sederhana: satu publik, satu standar perlindungan”.

Terjadinya perubahan lanskap media yang cepat membuat batas antara siaran linear dan konten daring semakin tipis dengan tantangan yang semakin berlapis. Sekolah P3SPS seharusnya menjadi pagar moral, standar profesional, dan kontrak sosial antara industri dan masyarakat.

Amelia menyampaikan tiga hal yang bisa dijadikan kompas arah mutu siaran. Pertama, kualitas merupakan amanah publik, yang berarti bahwa kualitas siaran tidak lahir dari sensor, melainkan dari tanggung jawab editorial. Kedua, kesetaraan standar lintas platform, yang juga berarti kesetaraan beban tanggung jawab bagi semua platform penyiaran. Terakhir, ruang aman untuk inovasi yang bertanggungjawab. Hal ini berarti bahwa kebebasan, bisa bekerja optimal bila ada pedoman atau rambu-rambunya.

Dia memberikan contoh negara yang sudah menerapkan pengaturan terkait penyiaran melalui media digital, antara lain Uni Eropa dengan Audiovisual Media Service Directive (AVMSD) dan Digital Service Act (DSA), Inggris Raya dengan Online Safety Act, Kanada dengan Online Streaming Act, serta Australia dengan eSafety (Safety by Design).

“Indonesia punya kekuatan rujukan sendiri, yaitu P3SPS dan KPI, yang apabila dikontekstualkan ke ranah digital akan menjadi model Asia yang berakar pada nilai-nilai kita, yakni keberagaman, kesantunan atau kesopanan, dan tanggung jawab sosial”.

Amelia menyerukan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam mewujudkan siaran yang melindungi publik. Industri penyiaran diharapkan menjadikan P3SPS bukan sekadar kewajiban, melainkan keunggulan kompetitif dengan mengintegrasikan etika ke dalam proses produksi dan pengawasan mutu. Para kreator dan pemengaruh diminta menjaga tanggung jawab digital dengan mengutamakan akurasi dibanding sensasi. 

Sementara itu, akademisi dan KPID diharapkan terus memperkuat riset berbasis bukti guna mendukung kebijakan yang tepat sasaran. KPI diminta melanjutkan Sekolah P3SPS sebagai motor perubahan dan kolaborasi lintas sektor, sedangkan pemerintah dan DPR diharapkan menghadirkan regulasi yang adaptif, berbasis risiko, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi dan masa depan penyiaran.

“Siaran yang melindungi publik bukan tujuan akhir. Ia adalah jalan panjang menuju peradaban informasi yang dewasa. Di jalan itu, P3SPS adalah kompasnya, KPI adalah penjaganya, DPR adalah pengawal regulasinya, dan insan penyiaran adalah penggerak utamanya. Mari kita jaga kompas itu bersama-sama, dengan integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada publik,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, KPI berharap para peserta, baik dari lembaga penyiaran maupun masyarakat, dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai P3SPS dalam setiap produksi konten. Dengan demikian, semangat “Siaran yang Melindungi Publik” tidak hanya menjadi tema, tetapi juga praktik nyata dalam dunia penyiaran Indonesia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: