MK Buka Suara soal Aduan ke Polisi Terkait Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 17 November 2025 | 10:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara terkait aduan yang dilayangkan elemen masyarakat ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktor Hakim Konstitusi Arsul Sani yang diduga palsu.

Kepala Biro Humas MK Pan Mohammad Faiz menyatakan bahwa seluruh identitas dari Hakim Konstitusi Arsul Sani telah dilakukan tahap verifikasi oleh DPR saat pencalonan dengan mengacu ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Hasilnya, dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi,” kata Kepala Biro Humas MK Pan Mohammad Faiz kepada wartawan pada Senin (17/11/2025).

Namun, jika saat ini muncul pertanyaan baru yang dikaitkan dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, kata Faiz, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menindaklanjutinya dengan menelusuri informasi secara cermat.

“Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani sangat bersedia untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya kepada MKMK, termasuk menyampaikan bukti-bukti pendukung yang diperlukan,” terangnya.

Adapun, aduan ini dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

Aduan ini sebagaimana bukti yang didapat atas hasil penyelidikan otoritas antikorupsi di Polandia yang menyebut universitas tempat Arsul Sani menempuh program doktor kini bermasalah terkait legalitasnya.

"Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023," jelas Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani.

Secara terpisah, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku tidak bisa menanggapi aduan tersebut. Dia hanya menyebut perihal aduan ini sudah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

"Sebagai hakim, saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: