Singgung Kasus Roy Suryo Cs, DPR Ungkap Urgensi KUHAP Baru
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi poster beredar yang menyebut seseorang bisa menjadi korban Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang lama justru sudah banyak memakan korban.
Ia mencontohkan, kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo alias Jokowi yang menjerat digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
"Jadi aneh kalau ini bilangnya, ada poster lain beredar, kamu bisa jadi korban KUHAP baru. Lah, mereka enggak ngomong. Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya rombongannya apa, kelompoknya Roy Suryo dan segala macam. Itu kan korban KUHAP Orde Baru," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sebab, kata Habiburokhman, jika KUHAP baru sudah berlaku, kasus yang dialami oleh Roy Suryo cs bisa diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kenapa? Ya. Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo CS ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice. Tapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur, gitu loh. Kalau menurut KUHAP terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif," terangnya
Maka itu, menurut Politikus Gerindra ini, KUHAP baru memiliki urgensi karena menjadi kebutuhan untuk menggantikan KUHAP yang lama agar tidak banyak memakan korban lainnya.
"Tapi kalau menurut KUHP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang. Pak Roy Suryo dan kawan-kawan ini. Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Yang emergensi, panggilan darurat itu bagaimana segera Menghentikan KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini ya, mulai dulu kemarin Pak Eggy Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru," ujar legislator Dapil Jakarta Timur itu.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu







