Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 06 Mei 2026 | 10:40 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi penyerahan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Habiburokhman, hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru.

"Terkait penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo, kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (6/5/2025).

Ia mengatakan, seluruh materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat yang digodok dari rapat dengar pendapat umum.

"Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa," ujar Habiburokhman.

Sementara dalam KUHAP lama, hak warga negara yang berhadapan dengan hukum terbatas. Juga tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar penyalahgunaan kekuasaan.

"Dalam KUHAP baru hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan," papar Habiburokhman.

Politikus Gerindra ini menegaskan, KUHAP baru mengatur mekanisme keadilan restoratif untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah yang solutif.

"Jika kita mengacu pada kasus-kasus viral yang dijadikan tema RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman dan lain-lain penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru," lanjutnya.

Habiburokhman yakin selama KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, Polri bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Serta masyarakat bisa mendapatkan keadilan.

"Karena itu kedepan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan berupa 10 buku rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diserahkan pada Selasa (5/5/2026) di Istana Merdeka, Jakarta.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan tersebut merupakan hasil kerja komisi sejak pembentukan, termasuk penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Adapun rekomendasi dalam buku tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan aturan turunan, serta agenda reformasi internal kepolisian yang ditargetkan berjalan hingga 2029.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” kata Jimly.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: