Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 18 November 2025 | 18:00 WIB
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina (Foto/X Sheikh Hasina)
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina (Foto/X Sheikh Hasina)

BeritaNasional.com - Pengadilan khusus di Dhaka, Ibu Kota Bangladesh akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati dalam kondisi terdakwa tidak hadir (in absentia) terhadap Sheikh Hasina, mantan perdana menteri (PM) Bangladesh yang dilengserkan.

Hasina dijatuhi hukuman mati atas tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gelombang protes Juli 2024 di negara tersebut.

Mantan menteri dalam negeri Bangladesh, Asaduzzaman Khan Kamal, juga dijatuhi hukuman mati, sedangkan mantan inspektur jenderal kepolisian Bangladesh, Chowdhury Abdullah Al-Mamun, divonis penjara lima tahun akibat kasus tersebut.

Pengadilan Pidana Internasional yang beranggotakan tiga orang dan dipimpin oleh Hakim Md Golam Mortuza Mozumder tersebut mulai membacakan bagian-bagian putusan di ruang sidang yang penuh sesak.

Pengadilan tersebut memerintahkan Hasina (78) untuk kembali dari India dan menghadapi persidangan. Hasina diduga memerintahkan respons polisi yang brutal terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, yang menyebabkan dirinya lengser dari kekuasaan tahun lalu.


Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: