Pemprov DKI Tak Cabut KJP Terduga Pelaku Peledakan Bom Rakitan SMAN 72 Jakut

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 19 November 2025 | 18:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah tak mencabut hak terduga pelaku ledakan/bom rakitan di SMAN 72 Jakarta Utara (Jakut) sebagai penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus.

Sebab, status hukum pelaku masih terduga meskipun telah dinyatakan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Tentunya karena sekarang ini statusnya masih terduga, yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri membenarkan dugaan adanya pengaruh perundungan atau bullying yang berujung pelaku siswa inisial F merancang ledakan di SMAN 72 Jakut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hasil penyidikan itu telah memastikan jika F yang telah ditetapkan anak berkonflik hukum (ABH) tidak terkait jaringan teroris.

"Di mana pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

Ia menerangkan alasan pelaku melancarkan aksinya bukan karena terpapar paham radikalisme. Melainkan, dorongan keinginan balas dendam meniru perilaku kekerasan di luar negeri. 

"Meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam dan bukan melakukan aksi karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi," imbuhnya.

Atas kejadian ini, Polri mengeluarkan empat rekomendasi untuk menjadi bahan evaluasi perkara SMAN 72. Pertama, mengkaji regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

Kedua, pembentukan tim terpadu, lintas kementerian atau lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pasca intervensi.

Ketiga, penyusunan standar operasi prosedur teknis bagi seluruh stakeholder agar penanganan dilakukan secara cepat, seragam, dan sesuai pada mandat dan tupoksi pada masing-masing institusi.

Keempat, meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, guru dan semua pihak, bahkan seluruh stakeholder, peduli terhadap fenomena ini agar dapat terus serta dalam menghentikan mata rantai rekrutmen online tersebut.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: