Jepang Wajib Bayar Ganti Rugi 3,9 Miliar Yen karena Kebisingan Pangkalan Udara
BeritaNasional.com - Pengadilan Jepang pada Rabu (19/11/2025) kemarin, mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah negara tersebut untuk membayar ganti rugi sekitar 3,9 miliar yen atau setara 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada warga yang tinggal di sekitar pangkalan udara Atsugi di dekat Tokyo atas dampak kesehatan dan gangguan psikologis yang disebabkan oleh kebisingan.
Mengutip laporan Kyodo News, Hakim Ketua Pengadilan Distrik Yokohama Nobuhiro Okada mengatakan bahwa kebisingan yang mengganggu tersebut "menyebabkan kerugian yang melampaui batas toleransi dalam kehidupan sosial" dalam kasus yang diajukan oleh kurang lebih 8.000 warga sekitar dan pihak lain terkait Fasilitas Udara Angkatan Laut Atsugi di Prefektur Kanagawa.
Okada mengakui bahwa penggunaan pangkalan udara tersebut, yang berada di antara dua kota berpenduduk padat, yaitu Ayase dan Yamato, telah lama memengaruhi kehidupan warga serta dinilai sebagai pelanggaran hak-hak rakyat, papar laporan tersebut.
Seorang pejabat dari biro regional Kementerian Pertahanan Jepang menyebutkan bahwa pihaknya akan bertindak tepat dengan lembaga terkait guna mengambil langkah lanjutan.
"Bertindak secara tepat dengan lembaga terkait mengenai langkah-langkah kami selanjutnya," ujarnya.
Sejak 1976, serangkaian gugatan hukum telah diajukan terkait isu-isu polusi kebisingan di pangkalan militer tersebut, yang digunakan bersama oleh Pasukan Bela Diri Jepang dan militer Amerika Serikat.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







