Pemda Diminta Percepat Penegasan Batas Desa
BeritaNasional.com - Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk mempercepat penegasan batas desa. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengatakan percepatan tersebut setidaknya bisa dilakukan di desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.
Pernyataan ini ia sampaikan saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta.
"Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa bisa dipercepat administrasinya, " ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Penegasan batas desa sangat penting karena selama ini beberapa persoalan batas desa telah mengakibatkan konflik fisik. Dengan penegasan itu maka dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Selain itu penegasan batas desa juga berpengaruh pada besaran dana desa, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan alias Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber daya yang ada.
"Ini kewajiban untuk bisa lebih dari sasaran," imbuhnya.
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, kata dia, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian batas desa.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Tomsi menyebutkan hingga akhir September 2025, terdapat 10.909 (14,4%) dari 75.266 yang telah melaporkan penegasan batas desanya ke Kemendagri.
Namun, ditambahkan bahwa hingga saat ini belum semua pemda menyampaikan laporan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri beserta data dukung hasil penegasan batas desa. (Antara)
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







