Dapat Tugas dari Presiden, Menpora Erick Minta Pendampingan Hukum dari Jaksa Agung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 November 2025 | 14:32 WIB
Menpora Erick dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin
Menpora Erick dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin

BeritaNasional.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir telah menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin terkait pendampingan terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, kepemudaan, dan keolahragaan.

Semua kerjasama ini tertuang dalam nota kesepahaman yang digelar di Auditorium Wisma Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Senin (24/11/2025) kemarin.

“Kedatangan beliau ke sini (Kemenpora) karena peduli pembangunan karakter bangsa Indonesia ke depan. Peduli bagaimana olahraga kita bisa konsisten mengibarkan bendera Merah Putih dan menjadi duta bangsa,” ujar Erick dalam keterangan dikutip Selasa (25/11/2025).

Sebagai pondasi tata kelola hukum, akuntabilitas program, serta integritas layanan di sektor kepemudaan dan keolahragaan. Kerjasama ini diharapkan bisa mendukung program strategis sesuai visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang harus dijaga, diawasi, dan dibimbing. 

Erick mengakui jika tanggung jawab dan pekerjaan Kemenpora ke depannya akan berat. Pasalnya Presiden Prabowo telah mempercayakan banyak sekali kegiatan keolahragaan dan kepemudaan kepada Kemenpora.  

“Saya minta pendampingan supaya bagaimana tugas dari Pak Presiden yang sangat berat ini bisa terlaksana dengan baik. Tolok ukurnya juga harus jelas,” ungkap Erick.

Menurut Erick, banyak tolok ukur yang disampaikan perihal program-program kepemudaan dan keolahragaan. Salah satunya mengenai perbedaan dari persiapan untuk masing-masing cabang olahraga (cabor). 

Misalnya tenis dan bulu tangkis yang menggunakan sistem sirkuit tentu berbeda dengan angka besi yang setelah training center berangkat ke luar negeri bisa menjadi juara.

“Belum lagi yang direncanakan untuk akademi olahraga dan pusat pelatihan, yang tentu harus benar-benar kita siapkan dengan baik untuk masa depan olahraga kita,” imbuh dia.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan jika pendampingan ini sudah menjadi kewajiban kejaksaan. Agar ke depan semua program berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi pelanggaran berujung pidana.

“Kemudian bagaimana kita saling mengingatkan supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kami di sini bukannya menaruh kecurigaan atau bagaimana, tetapi perlu kehati-hatian ke depan supaya tidak terjadi hal-hal yang mungkin akan menimbulkan penyesalan bagi kita semua,” urai Burhanuddin.

Di sisi lain, ruang lingkup kerja sama yang disepakati turut mencangkup beberapa poin di antaranya; 

-Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.-Pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan.

-Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan yang berintegritas.

-Pemulihan aset yang terkait dengan program kepemudaan dan keolahragaan.

-Pertukaran data dan/atau informasi untuk mendukung tugas kedua instansi.

-Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.

-Kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

"Mari kita jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum," tukasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: