Pramono Larang Penjualan Daging Anjing dan Kucing
BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang seluruh kegiatan penjagalan hingga penjualan daging hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies, merevisi Pergub Nomor 199 Tahun 2016 yang sebelumnya belum melarang penjualan HPR untuk pakan.
Pramono menyebut bahwa keputusan larangan ini dibuat setelah menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Oktober lalu.
"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025," kata Pramono dalam akun Instagram resminya, Selasa (25/11/2025).
Mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) menegaskan bahwa larangan berlaku sejak aturan tersebut diterbitkan.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur Nomor 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," ujar Pramono.
Dalam Pergub 36/2025, pemerintah menekankan perlunya larangan perdagangan HPR untuk pangan sebagai upaya menjamin keamanan pangan dari cemaran biologis, fisik, dan kimiawi, serta mencegah penyebaran penyakit zoonosis.
Aturan ini memasukkan ketentuan baru dalam Pasal 27A yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR, baik dalam bentuk hewan hidup maupun produk olahan.
Selain itu, Pasal 27B mengatur larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Pramono menjelaskan bahwa larangan ini memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

PERISTIWA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






