Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP, DPR: Pelajaran Penegak Hukum agar Tidak Gegabah
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi sejalan dengan rasa keadilan publik.
Selama proses hukum, masyarakat dan kalangan profesional memberikan dukungan moral yang menilai Ira tidak memiliki masalah integritas dalam kasus tersebut.
"Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau," ujar Abdullah, Rabu (26/11/2025).
Kasus tersebut menjadi momentum penegak hukum melaksanakan evaluasi menyeluruh. Khususnya terkait pemahaman dan pembedaan kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
"Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi," ujar Abdullah.
Politikus PKB ini menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani perkara di sektor korporasi agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.
Abdullah berharap rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menjadi pelajaran penting sekaligus titik balik bagi perbaikan sistem hukum agar lebih berkeadilan, objektif, dan tidak mengorbankan profesional yang bekerja dengan integritas.
"Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis," ujarnya.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung presiden, Selasa (25/11/2025) sore.
“Alhamdulilah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dasco menjelaskan rehabilitasi tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR melalui komisi hukum.
Kemudian, hasil kajian diserahkan ke pemerintah lalu melalui komunikasi lanjutan, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022.
Dua terdakwa lainnya Yusuf Hadi dan Harry Muhammad, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







