Tanggapi Surat Edaran Pemberhentian Ketum PBNU, Gus Yahya: Tidak Sah!

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 26 November 2025 | 17:31 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya (tengah) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya (tengah) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya buka suara soal adanya surat edaran (SE) pemberhentian dirinya sebagai ketua umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Yahya mengatakan, surat tersebut tidak sah karena masih ada tanda air alias watermark bertuliskan draf.

"Surat itu adalah surat yang tidak sah. Karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan draf, maka itu berarti tidak sah," kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Bila surat tersebut dipindai alias di-scan, lanjut Yahya, akan muncul tanda tangan yang tidak sah.

"Dan, kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," ujar Yahya.

Menurut dia, surat itu tidak sah karena tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur di dalam aturan di lingkungan organisasi tersebut.

"Surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Maka, surat edaran itu tidak dapat diterima," jelas Yahya.

"Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengesahan dari sistem digital kita sehingga walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital," lanjutnya.

Kemudian, bila tautan di bawah surat tersebut dicek, akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan tidak dikenal.

"Surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: