Kemendikdasmen Tegaskan Surat Edaran tak Larang Guru Non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 19 Mei 2026 | 12:45 WIB
Kemendikdasmen rapat bersama  Komisi X DPR Jakarta. (BeritaNasional/Ahda)
Kemendikdasmen rapat bersama Komisi X DPR Jakarta. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan tidak ada kebijakan penghentian guru non-ASN untuk sekolah negeri mulai 2027. Isu tersebut muncul karena Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut dia dalam aturan tersebut dijelaskan kriteria guru non-ASN dan apa yang menjadi cakupannya.

"Yang pertama adalah mereka terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan juga masih aktif mengajar di satuan pendidikan dan satuan pendidikannya dikhususkan satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah. Jadi kalau untuk sekolah swasta tidak diatur dalam SE ini," katanya saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Surat Edaran tersebut, tegas Nunuk, tidak bermaksud menghentikan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri. Tetapi menjadi rujukan pemerintah daerah agar para guru non-ASN bisa dipekerjakan kembali.

"Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan Pemerintah Daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," tegasnya.

Maka itu tidak ada larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri. Surat Edaran tersebut hanya menata status guru.

"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027, namun memang usia SE ini sampai Desember 2026. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: