KPK Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB 2026

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi pelajar Indonesia. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi pelajar Indonesia. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kasatgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, adil, serta bebas dari praktik korupsi.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Aziz dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

KPK mengingatkan bahwa permintaan hadiah atau pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Aziz menekankan proses penerimaan murid baru perlu dilakukan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik mendapat kesempatan yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi terkait jabatan.

KPK juga menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul meliputi biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum.

KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa yang mengancam prinsip keadilan serta manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Maladministrasi juga menjadi perhatian, termasuk ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, dan proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: