Dengar Curhatan Tiga Aliansi, BAM DPR Pertanyakan Ketimpangan PPPK dan PNS
BeritaNasional.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengkritisi adanya perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS yang selama ini dirasakan oleh para pengabdi negara di berbagai profesi. Hal ini disampaikan Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan usai mendengar curahan hati (curhat) dan aspirasi dari DPP Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia Indonesia (ADAPI), DPP Aliansi Merah Putih dan Aliansi R3, R3B, R3T, R4 dan Penyandang Disabilitas.
Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Aher itu menegaskan bahwa BAM DPR RI akan menampung seluruh aspirasi dan meneruskannya kepada komisi-komisi terkait serta kementerian berwenang untuk ditindaklanjuti. Ia pun mempertanyakan adanya perbedaan antara PPPK dan PNS, yang sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau dari awal disebut sama-sama ASN, ya disamakan saja. Kalau batinnya sama, mengapa perlakuannya berbeda?,” tegas Aher dalam RDPU yang membahas isu revisi UU ASN, perlakuan terhadap PPPK dibanding PNS, hingga pembatalan pengangkatan PPPK penuh waktu di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Terkait DPP ADAPI menyampaikan keluhan mengenai diskriminasi kesejahteraan hingga persoalan jabatan fungsional yang menurun ketika dosen dialihkan ke status PPPK. Aher menilai hal ini perlu mendapat perhatian serius dan menjadi bagian dari evaluasi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sehingga, DPR perlu melihat ulang implementasi UU tersebut agar tidak menciptakan ketimpangan yang merugikan PPPK.
Kemudian, terkait keluhan Aliansi R3, R3B, R3T, R4 dan Penyandang Disabilitas, yang menyebut bahwa pembatalan pengangkatan PPPK di Malaka melalui SK Bupati tidak memiliki alasan yang jelas dan menimbulkan ketidakpastian di daerah.
Aher menegaskan bahwa BAM DPR RI akan mengumpulkan data lengkap dan meneruskan kasus tersebut kepada Komisi II DPR RI yang bermitra langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“BAM akan menampung aspirasi ini, menelaahnya, dan mengawal hingga alat kelengkapan dewan melakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Aher.
Beberapa anggota BAM juga mendorong agar DPR RI dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) turut mengambil peran guna mengadvokasi persoalan yang menimpa warga konstituennya.
Dan terkait Aliansi Merah Putih menyoroti ketidaksesuaian aturan mengenai status Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang dalam undang-undang dikategorikan sebagai PNS, namun dalam implementasinya banyak yang berstatus PPPK. Anggota BAM DPR RI menilai isu tersebut perlu diverifikasi lebih jauh bersama Kementerian PAN-RB dan BKN, terutama jika perbedaan status berdampak pada kesejahteraan dan kepastian karier anggota Pol PP di daerah.
Menyoal semua aspirasi yang disampaikan, Aher menegaskan lembaga ini bukan hanya tempat menerima aspirasi, tetapi juga berkomitmen mengawal hingga menghasilkan kebijakan.
“Kami tidak berhenti pada menerima aspirasi. Setelah kami telaah, kami pastikan terus dikawal sampai komisi terkait menindaklanjuti,” kata Aher.
Ia memastikan BAM DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi terhadap persoalan kebijakan publik, terutama terkait ASN dan PPPK yang selama ini menuai banyak perdebatan.
(Rep/Novia Amelia)
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







