Polri Simulasi Fase Penanganan Unjuk Rasa, Kompolnas: Ini adalah Semangat Baru

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 28 November 2025 | 13:30 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam. (Foto/doc. Kompolnas)
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam. (Foto/doc. Kompolnas)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai simulasi penanganan unjuk rasa dalam lima fase yang diterapkan saat Apel Kasatwil Tahun 2025 lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Anam menegaskan bahwa simulasi tersebut memberi gambaran jelas mengenai arah desain penanganan unjuk rasa yang sedang dirumuskan Polri untuk masa mendatang.

“Ini acara yang sangat penting karena kita bisa melihat dengan jelas tata kelola ke depan soal penanganan unjuk rasa. Melalui simulasi ini terlihat apa yang mau didesain ke depan dan ke mana arah perubahannya,” ujar Anam dikutip Jumat (28/11/2025).

Ia menilai Polri sedang bergerak meninggalkan paradigma lama yang cenderung represif menuju paradigma pelayanan yang lebih humanis dan mengedepankan HAM.

“Ini adalah semangat baru, dari paradigma yang lalu menjadi paradigma pelayanan. Fokusnya adalah bagaimana memastikan perlindungan bagi pengunjuk rasa,” kata Anam.

Dari berbagai pengalaman, Anam mengingatkan bahwa sebagian besar unjuk rasa sebenarnya ditujukan kepada instansi pemerintah lain, bukan kepada Polri. Karena itu, ekosistem penanganan unjuk rasa tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada aparat kepolisian.

“Hampir 90 persen unjuk rasa itu sebenarnya ditujukan kepada instansi lain. Polisi hanya memfasilitasi. Karena itu tanggung jawab pelayanan dan perlindungan terhadap unjuk rasa tidak hanya pada Polri, tetapi juga pada instansi yang menjadi tujuan aksi,” jelasnya.

“Kalau unjuk rasanya ke wali kota atau bupati, maka wali kota dan bupatinya harus hadir dan kooperatif. Ini akan sangat membantu rekan-rekan kepolisian bekerja dengan maksimal,” tambah dia.

Anam menyebut apa yang sedang dirancang Polri baik melalui konsep baru, SOP baru, maupun pendekatan baru merupakan langkah paling maju dalam perspektif perlindungan HAM. Hal ini menjadi inti penyempurnaan model pelayanan unjuk rasa tersebut.

“Kami mendapatkan penjelasan bahwa seluruh pendekatan ini untuk perlindungan hak asasi manusia dan merupakan bentuk pelayanan terhadap setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” imbuhnya.

Adapun lima fase pelayanan unjuk rasa terbaru ini merupakan penyederhanaan dari 38 fase yang tetap menyesuaikan Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009. Berikut gambaran lima fase tersebut:

  • Tertib – Massa patuh imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar. Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan (deterrent) serta imbauan lisan.
  • Kurang Tertib – Massa mulai mengejek, melakukan provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.
  • Tidak Tertib – Massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau memicu gangguan yang menyebabkan luka ringan. Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air (AWC).
  • Rusuh – Massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.
  • Rusuh Berat – Situasi meningkat hingga memerlukan pergantian lintas ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika PHH Brimob tidak tersedia.

 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: