KPK Telaah Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Proses Internal Masih Berjalan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa surat tersebut telah diterima pada Jumat pagi dan kini sedang dibahas secara internal.
“Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berproses di internal KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (28/11/2025).
"Nanti kami akan update kembali. Jadi, kami masih tunggu juga ini karena memang butuh proses di internal ya," imbuhnya.
Ia meminta semua pihak bersabar menunggu tindak lanjut dari surat keputusan rehabilitasi tersebut. Budi juga menegaskan tidak ada hambatan dalam penanganannya.
“Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” katanya.
Budi belum dapat memastikan estimasi waktu penyelesaian kajian tersebut, namun menegaskan bahwa prosesnya akan dipercepat.
“Secepatnya ya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu, karena ini memang masih berjalan,” ucapnya.
Terkait dua pihak lain yang disebut turut dibebaskan, ia menyebut hal itu juga menjadi bagian dari kajian lembaganya.
“Ya, termasuk itu. Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa pertimbangan KPK juga merujuk pada perkembangan terbaru perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara yang melibatkan Ira Puspadewi.
Ia mengingatkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November telah menjatuhkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Ira dan dua terdakwa lainnya bersalah dalam perkara tersebut.
“Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu. Apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ira sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, vonis yang menuai sorotan luas.
Dua pejabat ASDP lainnya, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing mendapat vonis 4 tahun. Ketiganya kini memperoleh rehabilitasi melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







