RUU Penyesuaian Pidana Atur Delik Narkotika, Pidana Minimum untuk Pengguna Dihapus
BeritaNasional.com - RUU Penyesuaian Pidana akan mengatur delik narkotika. Sebelumnya, beberapa pasal terkait pidana narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapus.
"Terkait tindak pidana narkotika, seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional, pada saat itu kita berpikir undang-undang narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi," ujar Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej saat rapat Panja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Edward menjelaskan, unsur deliknya tidak ada perubahan dan tetap sama dengan UU Narkotika. Namun, ada perubahan pidana minimum khusus kepada pengguna yang dihapus.
"Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan undang-undang narkotika, hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja," ujarnya.
Selain itu, ada konversi pidana denda disesuaikan dengan KUHP.
Edward menjelaskan, mengenai tindak pidana narkotika dimasukkan dalam RUU Penyesuaian Pidana agar aparat penegak hukum tidak bingung.
"Jadi, sekali lagi ini pekerjaannya sangat teknis, yang mohon disetujui adalah substansinya saja bahwa, kita mengembalikan yang dalam undang-undang narkotika itu masukkan ke penyesuaian pidana, minimum khusus dihapus untuk pengguna. Dan, kemudian sanksinya menjadi kumulatif alternatif," jelasnya.
Namun, ke depan, dilakukan penyempurnaan dalam perubahan UU Narkotika yang sedang disusun. Revisi UU Narkotika sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026.
"Nanti untuk penyempurnaannya dalam undang-undang psikotropika dan narkotika yang sedang disusun. Jadi, bapak-ibu pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam UU narkotika dan psikotropika," jelas Edward.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







