RUU Penyesuaian Pidana Tegaskan Pencabutan Hak Profesi bagi Pelaku Kejahatan Berulang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 01 Desember 2025 | 14:14 WIB
Ilustrasi aturan pidana. (Foto/freepik)
Ilustrasi aturan pidana. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana mempertegas aturan pidana tambahan pencabutan hak profesi bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Ketentuan tersebut berlaku jika pelaku kembali melakukan tindak pidana saat menjalankan profesinya dalam waktu dua tahun sejak putusan pidana sebelum berkekuatan hukum tetap.

"Ayat 2: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf F," bunyi rancangan pasal yang dibacakan Tim Badan Keahlian DPR RI dalam Rapat Panja di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Rumusan aturan itu diadopsi dari sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal tersebut memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi sesuai Pasal 86 huruf F.

Fraksi PDIP mengusulkan dua penegasan tambahan. Pertama, pengaturan ini mencakup jenis kelamin serta disabilitas mental dan fisik, sejalan dengan pendekatan inklusif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kemudian usul perubahannya, tambah di bagian penjelasan Ayat 2 tersebut menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis, penyiar, dan sebagainya," lanjut paparan Tim Badan Keahlian DPR.

PDIP juga mengusulkan agar penjelasan ayat (2) ditegaskan pencabutan hak profesi dilakukan melalui putusan pengadilan dan dicatat dalam mekanisme KUHAP.

"Bahwa pencabutan hak dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi menurut mekanisme RUU KUHAP, pencatatan dan pemberitahuan ke lembaga profesi," bunyi tulisan tersebut.

Pemerintah setuju dengan usulan dari Fraksi PDIP tersebut. Perlu ada penjelasan tambahan dalam ayat (2) tersebut.

Penguatan penjelasan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah multitafsir dalam penegakan pidana tambahan terhadap pelaku kejahatan yang menyalahgunakan profesinya.

"Kami setuju, pertama dengan usulan dari PDI-P untuk ditambahkan penjelasan. Kami setuju. Jadi memberikan contoh profesi itu seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya," jelas Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: