Hamili Perempuan di Luar Nikah dan Terlantarkan Anaknya, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Disanksi DKPP

Oleh: Kiswondari
Selasa, 02 Desember 2025 | 12:15 WIB
Hamili perempuan di luar nikah dan terlantarkan anaknya, anggota Bawaslu Kabupaten Serang disanksi DKPP. (Foto/Humas DKPP)
Hamili perempuan di luar nikah dan terlantarkan anaknya, anggota Bawaslu Kabupaten Serang disanksi DKPP. (Foto/Humas DKPP)

BeritaNasional.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten (AK) dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam persidangan, terungkap bahwa AK telah menghamili perempuan di luar nikah dan menelantarkan anaknya dari perempuan tersebut. 

Berdasarkan laman Instagram Bawaslu Kabupaten Serang, diketahui bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Serang berinisial AK adalah Asep Kosasih yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu AK selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Serang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 197-PKEDKPP/IX/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (1/12/2025) yang dikutip melalui keterangan pers, Selasa (2/12/2025).

Dari rangkaian bukti dan fakta persidangan, terungkap bahwa AK selaku teradu bersama dengan pengadu terbukti melakukan perbuatan tidak pantas yang mengakibatkan pengadu hamil di luar nikah. Meski teradu mengakui khilaf kemudian menikahi pengadu, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban etik dan pemberian sanksi etik kepada teradu sebagai penyelenggara pemilu.

“Tindakan teradu jelas merupakan tindakan yang melanggar asas kepantasan dan kepatutan serta moral. Tindakan teradu sudah melanggar norma agama dan norma kesusilaan, terlebih status teradu sudah memiliki istri yang sah,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Anggota Majelis lainnya Ratna Dewi Pettalolo menambahkan bahwa teradu terbukti mengabaikan dan menelantarkan pengadu serta anak dari hubungan teradu dan pengadu dengan tidak memberi nafkah lahir dan batin, maupun materiel.

AK juga terbukti tidak memiliki empati terhadap anaknya yang sejak lahir mengalami masalah dengan kesehatannya sehingga membutuhkan perawatan dan perhatian yang ekstra dari kedua orang tua.

Meskipun dalam pembelaannya AK mengaku telah bercerai dengan pengadu dan adanya dinamika teradu dengan istri pertama, hal itu dinilai DKPP tidak bisa dijadikan dalih untuk lepas dari tanggung jawab teradu sebagai seorang ayah yang berkewajiban untuk menafkahi anak.

Sesuai fakta persidangan, AK pun telah mengakui dan telah meminta maaf kepada pengadu dan saksi pengadu (ayah dari pengadu) atas kekhilafannya. Teradu juga
berjanji akan lebih memberikan perhatian dan menafkahi anaknya.

“Teradu harus menjadi bapak yang baik dengan memberikan pengasuhan, menafkahi kebutuhan materiel dan imateriel anak serta memenuhi kebutuhan anak,” imbuh Ratna Dewi. 

Atas perbuatannya tersebut, AK selaku teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan diberi sanksi peringatan keras terakhir. 

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: