Kalapas Enemawira Dinonaktifkan, Imbas Paksa Warga Binaan Muslim Makan Daging Anjing
BeritaNasional.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto (CS) telah dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan memaksa warga binaan beragama Islam memakan daging anjing.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut penonaktifan untuk kepentingan pemeriksaan mulai berlaku sejak 27 November 2025.
"Pada hari itu juga, CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/12/2025).
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap CS pada 28 November 2025.
“Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standard dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” papar Rika.
Adapun, kasus ini dilakukan Chandra Sudarto (CS) selaku Kalapas terhadap warga binaan terungkap setelah disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion yang mengecam tindakan tak manusiawi tersebut.
Diduga, Chandra Sudarto telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama karena memaksa warga binaan muslim untuk mengonsumsi makanan berbahan baku daging anjing.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







