Komisi III DPR Perlu Hindari Penerapan Pidana Berlebihan Bagi Pengguna Narkoba

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 Desember 2025 | 13:43 WIB
Komisi III DPR perlu hindari penerapan pidana berlebihan bagi pengguna narkoba. (Foto/YouTube Komisi III DPR)
Komisi III DPR perlu hindari penerapan pidana berlebihan bagi pengguna narkoba. (Foto/YouTube Komisi III DPR)

BeritaNasional.com - Perwakilan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika Ma'ruf Bajammal mengingatkan Komisi III DPR agar menghindari penerapan pidana berlebihan bagi pengguna narkotika. Ia pun mendorong pergeseran pendekatan dari kriminalisasi menuju penanganan berbasis kesehatan dan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR guna membahas pidana narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana.

"Menghindari penerapan pidana yang berlebihan bagi pengguna narkotika, dan mendorong pergeseran pendekatan dari kriminalisasi menuju penanganan berbasis kesehatan dan hak asasi manusia," ujar Ma'ruf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Ma'ruf juga meminta agar ada pembedaan yang tegas antara pengguna narkotika dengan pelaku peredaran narkotika dalam mengatur pidana tentang narkotika.

"Membedakan secara tegas antara pengguna pecandu dan korban penyalahgunaan dengan pelaku peredaran gelap," pintanya.

Ia pun mengingatkan bahwa dalam kebijakan terkait pidana narkotika masih terpatri diskriminasi dan stigmatisasi kepada pengguna narkotika.

"Yang tidak kalah penting juga dalam kebijakan narkotika masih kuat terpatri dalam sanubari masyarakat kita, adalah diskriminasi, dan stigmatisasi kepada pengguna narkotika dan juga kepada narkotika itu sendiri," ujar Ma'ruf.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: