Rp4,6 M Tiket Konser Day6 Belum Direfund Mecima Pro, My Day Berserikat Ngadu ke DPR
BeritaNasional.com - Di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR, konsumen Konser Day6 Forever Young di Jakarta pada 3 Mei 2025 yang tergabung dalam My Day Berserikat mengadukan bahwa promotor konser, Mecima Pro belum juga menyelesaikan refund atau pengembalian dana tiket konser milik 1.089 konsumen senilai Rp4,6 miliar.
"Jadi, latar belakang kami mengajukan audiensi karena memang ada permasalahan terkait proses refund yang berubah-ubah," kata pengacara My Day Berserikat Dian Kartoma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dian menjelaskan, alasan konsumen pembelian tiket Konser Day6 Forever Young itu menginginkan refund. Meskipun konser tetap dilaksanakan pada 3 Mei 2025, terjadi perubahan venue yang membuat sebagian konsumen kecewa dan menuntut refund.
"Pembelian tiket yang tadinya di Jakarta International Stadion (JIS) kemudian pindah ke Stadion Madya GBK, dengan layout yang berbeda. maka dari itu banyak konsumen yang meminta refund," terangnya.
Kemudian, sambung Dian, karena adanya desakan dari konsumen, Mecima Pro yang awalnya tidak menyetujui adanya refund, mereka kemudian menyetujui adanya refund dengan syarat harus mengisi formulir dan sebagainya. Namun, proses refund belum kunjung selesai dan jumlahnya besar yakni Rp4,6 miliar.
"Sampai dengan saat ini proses refund tidak berlangsung mulus. Memang ada beberapa orang di-refund. Dari 1.722 sekarang 1.089 yang belum menerima refund. Totalnya sekitar Rp 4,6 miliar," ungkap Dian.
Menurut Dian, pihaknya pun sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari audiensi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), hingga audiensi dengan Kementerian Perdagangan. Namun, belum ada titik temu bahkan pihak Mecima Pro terus mangkir.
"Kami sudah diundang BPKN tapi tidak menemukan titik temu, kemudian kami juga sudah ke Kemendag, di sana Mecima Pro juga diundang tetapi Mecima Pro tapi tidak hadir untuk diminta pertanggungjawaban menyesuaikan data-data dari kami dan data-data Mecima Pro," bebernya.
Selain itu, Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah melaporkan Mecima Pro ke kepolisian dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Terakhir kami juga sudah melaporkan Mecima pro terkait UU Perlindungan Konsumen klausula baku," tandasnya. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






