Penampakan Tersangka Lisa Mariana saat Dijemput Paksa Polda Jabar, Bakal Ditahan?
BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat (Jabar) saat ini tengah melangsungkan pemeriksaan terhadap Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana selaku tersangka kasus video syur. Pemeriksaan dilakukan setelah Lisa dijemput paksa penyidik.
“Ini sudah dua kali ya, ini yang ketiga kalinya kita juga diberikan upaya paksa penangkapan bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, tampak Lisa tiba di Gedung Mapolda Jabar sekira pagi hari dikawal dua Polwan dari Direktorat Siber. Dengan busana baju hitam dan celana coklat, memakai masker hitam yang menutupi sebagian wajah.
“Pagi tadi (datang) Ya demikian. Belum (diperiksa lagi) masih menunggu PH-nya juga,” ujar Hendra.
Sedangkan ketika disinggung soal penahanan, Hendra menegaskan bahwa keputusan itu merupakan kewenangan penyidik. Nantinya setelah proses pemeriksaan, barulah akan diputuskan apakah Lisa ditahan atau tidak.
“Nanti untuk masalah penahanan akan kita berikan kepada penyidik ya, penilaiannya seperti apa. Dan saat ini kita tahapan yang ketiga tadi, setelah dua kali kita melakukan panggilan tapi yang bersangkutan manggil dan banyak alasan dan kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
“Saat ini kita tujuan adalah untuk melengkapi berkas penyidikan. Saya katakan itu dulu, untuk proses yang sedang dilanjut nanti akan kita tunggu hasil pemeriksaan pada hari ini,” tambah dia
Adapun kasus video syur ini menjerat Lisa serta pemeran laki-lakinya inisial MT yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Lalu untuk pelaku penyebaran video syur masih terus diburu pihak kepolisian.
Sementara terkait kasus lain, Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Lisa telah dijerat pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun yang membuat dirinya tidak ditahan karena sisi objektif hukuman di bawah lima tahun.
Sementara penetapan tersangka dilakukan setelah hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menyatakan CA anak dari Lisa Mariana bukanlah darah daging dari RK. Hasil itu telah menepis segala klaim dari Lisa yang sempat awal muncul mengaku anaknya adalah anak RK.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







