Komisi Informasi Pusat Tekankan Transparansi Publik dalam Pertemuan dengan Kapolri
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, mengungkap adanya pembahasan terkait keterbukaan informasi publik dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran di Mabes Polri. Pertemuan tersebut membahas peran Polri dalam sistem peradilan pidana sekaligus optimalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Polri menerima kami sebagai perwakilan Komisioner Komisi Informasi Pusat. Untuk Kapolri, beliau dengan segala tugas dan situasi sekarang memang sangat sibuk. Tadi pun setelah selesai rapat dengan Komisi Informasi Polri, baru bertemu dengan kami,” ujar Arya saat berbincang di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan, pada sektor penegakan hukum terdapat batasan keterbukaan informasi publik karena menyangkut proses penyidikan dan keamanan. Namun demikian, transparansi tetap harus diperkuat dalam pelayanan informasi.
“Pada dasarnya keterbukaan informasi publik itu berlaku, kecuali informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Jadi tidak semua bisa dibuka. Tapi jangan sampai ada yang menutup diri juga. Polri punya jargon Presisi dan salah satu maknanya adalah transparansi,” tegasnya.
Arya juga menyoroti layanan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran oknum anggota Polri. Ia meminta platform aduan Propam yang sudah diluncurkan secara digital dapat dioptimalkan.
“Ada banyak permintaan hingga aduan masyarakat yang harus direspons cepat oleh Polri, terutama terkait pelanggaran anggota. Propam telah meluncurkan platform aduan melalui QRIS, bahkan pelapor bisa anonim. Kami minta layanan ini terus diperbaiki karena ada protap respon 1x24 jam,” jelasnya.
Tak hanya itu, Komisi Informasi Pusat mengapresiasi adanya keterbukaan yang dilakukan oleh lembaga Polri.
“Jika putusan kami tidak dilaksanakan oleh badan publik, itu masuk kategori menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka. Polisi dapat ikut menegakkan hukum. Kapolri merespons positif dan langsung mendisposisikan jajaran,” ungkap Arya.
Sebelumnya,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima audiensi jajaran pimpinan dan komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
"Sebagaimana amanah dari UU tentunya keterbukaan terkait informasi publik dimana Komisi Informasi Pusat menjadi komisi ditunjuk untuk menyelenggarakan dan melayani sengketa terkait dengan keterbukaan informasi publik," kata Sigit kepada awak media usai menerima audiensi. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







