AS Pertimbangkan Memperluas Travel Ban ke Lebih dari 30 Negara
BeritaNasional.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan untuk memperluas daftar negara yang dikenai larangan masuk (travel ban) menjadi lebih dari 30 negara. Hal ini menurut Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem.
"Saya tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya, tetapi lebih dari 30, dan Presiden Donald Trump terus mengevaluasi negara-negara tersebut," kata Noem dalam wawancara dengan Fox News.
Noem menjelaskan, alasan AS tidak perlu membuka akses masuk bagi orang-orang yang berasal dari negara yang dinilainya tidak memiliki pemerintahan stabil, tidak mampu menopang diri, atau tidak dapat membantu melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap warga yang ingin masuk ke AS.
Noem mengatakan, ia merekomendasikan larangan perjalanan penuh terhadap setiap negara yang, menurutnya membuat AS dibanjiri pelaku kekerasan, pemanfaat sistem, dan pencari tunjangan.
Perdebatan terkait kebijakan itu meningkat setelah Trump mengancam akan menghentikan migrasi secara permanen dari negara dunia ketiga.
Pernyataan itu disampaikan setelah penembakan 26 November di dekat Gedung Putih menewaskan satu anggota Garda Nasional dan melukai satu lainnya.
Pelaku merupakan warga Afghanistan 29 tahun yang mendapat suaka pada April 2024, masuk ke AS pada 2021 setelah penarikan pasukan AS di Afghanistan.
Laporan tersebut mengatakan pelaku pernah bekerja dengan sejumlah lembaga pemerintah AS, termasuk CIA.
Insiden tersebut memicu penghentian sementara penerbitan visa baru dan keputusan suaka bagi warga Afghanistan, serta kembali menghidupkan sorotan terhadap perintah eksekutif pada Juni yang membatasi akses masuk dari 19 negara karena lemahnya proses pemeriksaan, pelanggaran izin tinggal, serta penolakan deportasi.
Sumber: Antara

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






