Dari Pemerkosaan ke Narkoba: Polisi Bongkar Rantai Sabu hingga Lapas Cirebon

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:47 WIB
Ilustrasi narkoba (Foto/Freepik)
Ilustrasi narkoba (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Hasil pengembangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh sopir taksi online inisial FG (49) yang memperkosa penumpangnya, berhasil mengungkap fakta terkait peredaran sabu.

Dari sabu yang dikonsumsi FG (49), ternyata telah melalui beberapa pengedar. Tercatat ada lima pengedar yang berhasil ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sejak kasus narkoba ini diambil alih.

“Pengembangan pengungkapan perkara pemerkosaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dari tersangka FG,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, Jumat (5/12/2025).

Sebelum sampai ke tangan FG, sabu itu dibeli melalui tersangka NS alias Opik dan H dengan harga satu gramnya sebesar Rp1,3 juta. Sedangkan barang haram itu didapat NS dan G dari tersangka K yang dibeli seharga Rp1 juta dari tersangka M.

Menariknya, tersangka M ternyata mendapat narkoba hingga alat hisapnya dari tersangka MG alias Tiul yang merupakan narapidana kelas 1 lapas di wilayah Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (27/12/2025).

(Tersangka M, memesan sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 750.000,” ungkap Eko.

Sedangkan untuk tersangka MG selaku Narapidana yang telah diperiksa oleh penyidik, mengaku barang haram itu dipesannya lewat seorang bernama Reza yang kini tengah dalam pencarian petugas.

"Pembayaran dilakukan dengan mentransfer ke rek Bank. Rencana Tindak Lanjut, melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujarnya.

Berawal dari Kasus Pemerkosaan 

Adapun aksi pemerkosaan FG kepada penumpangnya inisial NG dilakukan saat taksi online yang dipesan hendak pergi menuju Bandara Soetta. Namun saat di tol, korban malah diperkosa dengan ancaman pelaku.

“Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Senin (25/11/2025).

Sementara dari hasil pengungkapan, FG yang ditangkap petugas di kontrakannya daerah Sukamaju, Cilodong, Depok pada 23 November 2025 mengaku aksi bejatnya dilakukan di bawah pengaruh narkotika.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian," kata Raden.

“Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine,” sambung dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: