Remaja 16 Tahun Dicekoki Miras dan Diperkosa di Bali Mester Jaktim, Pelaku Residivis Narkoba

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:07 WIB
Remaja 16 tahun dicekoki miras dan diperkosa di Bali Mester Jaktim, pelaku residivis narkoba. (BeritaNasional/Freepik)
Remaja 16 tahun dicekoki miras dan diperkosa di Bali Mester Jaktim, pelaku residivis narkoba. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com - Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial ATH yang ternyata merupakan residivis narkoba di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, sejak Oktober sampai 2 Desember 2025. Kasus ini kemudian diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur usai adanya laporan dari orang tua korban.

"Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang terjadi Bali Mester, Jatinegara, pada Oktober 2025 sampai 2 Desember 2025. Tersangka inisial ATH yang mana yang bersangkutan juga seorang residivis narkoba," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa (9/12/2025). 

Sri menjelaskan, kasus itu merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Peristiwa ini terjadi di Gang Banten, tepatnya di samping kantor kami, wilayah Bali Mester, Jatinegara. Kejadiannya berlangsung sejak Oktober sampai 2 Desember 2025," terang Sri.

Dia menerangkan, perbuatan tak senonoh yang menimpa remaja inisial APM (16) itu terungkap setelah korban pulang dalam keadaan luka-luka. Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Dari perkenalan itu, tersangka kemudian mengajak korban bertemu di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka memberikan minuman keras kepada korban dan memaksanya untuk minum. Saat korban mulai kehilangan kesadaran, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Korban diajak meminum minuman keras dan dipaksa. Saat tidak sadarkan diri, korban disetubuhi oleh tersangka," ungkapnya. 

Menurut Sri, kasus itu pun terungkap berkat peran lingkungan dan kepekaan orang tua korban. Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dalam kondisi memar dan bibir berdarah. Melihat kondisi itu, orang tua menanyai korban hingga akhirnya ia mengaku telah diajak mabuk dan disetubuhi oleh pelaku.

"Korban pulang ada luka bagian badannya, antara lain bibir berdarah, akhirnya ditanya orang tua korban mengapa, dan korban mengakui anak korban diajak mabuk oleh tersangka dan disetubuhi," jelas Sri.

Sri menyampaikan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Selain itu, kata dia, tersangka ATH bukan orang baru dalam catatan kriminal kepolisian.

"Tersangka adalah residivis. Dia juga pernah dilaporkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan sempat menghilang," tutur Sri.

Belakangan pun diketahui bahwa ATH juga sedang menjalani hukuman dari perkara sebelumnya yang telah inkrahct di Lapas Cipinang. Selain itu, ATH juga merupakan residivis kasus narkoba.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit PPA melakukan upaya paksa dan langsung menahan pelaku. Saat ini, ATH ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

"Tersangka sudah kami tahan segera setelah kejadian dilaporkan," tegas Sri.

Dia mengungkapkan, karena tersangka merupakan residivis, ATH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok, serta denda minimal Rp5 miliar.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: