Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 09 Desember 2025 | 15:47 WIB
Tito Karnavian umumkan sanksi untuk Bupati Aceh Selatan, Mirwan M, Jabatan diambil Alih Plt. (Foto/Tangkapan layar Instagram @h.mirwan_ms_official)
Tito Karnavian umumkan sanksi untuk Bupati Aceh Selatan, Mirwan M, Jabatan diambil Alih Plt. (Foto/Tangkapan layar Instagram @h.mirwan_ms_official)

BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan.

Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

"SK pertama, pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Makadis, sebagai pelaksana tugas.

"Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara," ujar Tito.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.

Hal ini disampaikan dalam arahannya pada rapat terbatas di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh di Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025).

Awalnya, Prabowo menyoroti para bupati di Aceh yang hadir mengikuti rapat terbatas terkait penanggulangan bencana.

"Hadir semua bupati? Terima kasih ya kepada bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa para pemimpin daerah memang ditakdirkan menghadapi berbagai kesulitan. Namun, ia kemudian menyinggung Mirwan yang sedang menjalankan ibadah umrah saat bencana melanda.

"Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan ya," ujarnya.

"Kalau yang mau lari, lari aja, nggak apa-apa. Copot langsung," tegas Prabowo.

Prabowo lalu bertanya kepada Tito apakah pencopotan tersebut bisa segera diproses.

"Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo.

Menurut Prabowo, tindakan Bupati Aceh Selatan tersebut mirip dengan desersi dalam TNI, yakni meninggalkan anak buah di tengah situasi bahaya.

"Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu nggak bisa tuh," ucap Prabowo.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: